Penyusunan Perjanjian Kinerja OPD Pemkot Mojokerto Tahun 2019
Wali Kota Ning Ita minta utamakan Komunikasi dan Koordinasi Antar-OPD

IM.com – Untuk memenuhi Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Pemerintah Kota Mojokerto menggelar penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) antara Walikota Mojokerto dengan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto. Acara digelar di Hotel Ayola Sunrise, Jl. Benteng Pancasila. Acaradi gelar selama 2 hari Rabu-Kamis (16-17/1/19).

Dalam sambutannya, Walikota Mojokerto, Ning Ita menyampaikan bahwa agenda untuk paparan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai perwujudan komitmen antara pimpinan OPD dan jajarannya dengan kepala derah. “Melalui komitmen yang kita tanda tangani bersama nanti,  itu yang akan menjadi ukuran kinerja bapak ibu sekalian di masing-masing OPD selama berada di OPD tersebut,” kata Ning Ita.

Lebih lanjut Ning Ita menegaskan bahwa PK bukan menyangkut personal siapa yang menjabat kepala OPDtersebut, tetapi mewakili institusi yang dipimpin. “Dalam waktu dekat kita akan melakukan mutasi, mengingat banyaknya posisi pimpinan OPD yang kosong. Ketika bapak ibu tidak lagi memimpin OPD tersebut, bukan berarti siapapun penggantinya tidak lagi bertanggung jawab terhadap PK yang telah ditandatangani, jadi PK ini melekat bukan secara personal tetapi mewakili institusi yang bapak ibu pimpin ketika menjabat,”jelas Ning Ita.

Dalam kesempatan ini Ning Ita mengghimbau agar setiap Kepala OPD selalu mengutamakan komunikasi dan koordinasi. “Saya ingin bapak ibu sebagai pimpinan di OPD masing-masing untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi.Kita ini berada dalam satu kesatuan, apa yang bapak ibu lakukan dimasing-masing OPD tidak bisa terlepas dari OPD-OPD yang lain, selalu ada keterkaitan. Komunikasi dan kordinasi selalu dilakukan jangan sampai dalam menjalankan kebijakan yang ada keterkaitannya dengan OPD lain tidak saling tahu,” kata Ning Ita.

Ning Ita juga berharap bahwa Pemerintah Kota Mojokerto sebagai satu kesatuan, sebagai satu keluarga yang berada dalam rumah Pemerintah Kota Mojokerto. “Ibaratnya, meskipun kamar bapak ibu beda-beda maka selayaknya koordinasi antar kamar selalu dilakukan karena muara kita tetap satu dari RPJMD yang sama,”jelas Ning Ita.

Meskipun berdasarkan Permen PANRB No.53 Tahun 2014 paling lambat penyusunan PK adalah satu bulan setelah penandatanganan DPA, yang mana pemerintah Kota Mojokerto telah menandatangani DPA pada satu minggu yang lalu, menurut Ning Ita jika penandatanganan PK bisa dilakukan lebih awal (tidak perlu menunggu injury time).

Dengan harapan bisa saling berdiskusi jika ada beberapa hal yang memang belum terjadi kesepahaman antara kepala daerah dan kepala OPD terutama pada masa transisi sehingga butuh melakukan penyesuaian tanpa terbatasi oleh waktu. (ika/uyo)

36

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini