IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan 25 anggota terpilih DPRD Kota Mojokerto hasil pemilu 2019. Penetapan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel d’resort Jalan Raya Bypass Mojokerto, pada Senin, (22/07-2019) siang.
Komisioner KPU Kota Mojokerto, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartika mengatakan, rapat pleno terbuka ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1027 tanggal 17 Juli 2019 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2019.
Setelah penetapan, lanjut Widya, pihaknya mengusulkan 25 anggota DPRD Kota Mojokerto terpilih untuk dilantik Gubernur Jatim. “Pengusulan pelantikan anggota DPRD terpilih ke Gubenur itu melalui Wali Kota,” terangnya.
Widya menegaskan pihaknya akan mengirim surat ke Wali Kota untuk pengajuan pelantikan. Sebab, masa jabatan anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 berakhir 27 Agustus mendatang.
Ada 25 anggota DPRD Kota Mojokerto terpilih periode 2019 – 2024 yang ditetapkan. Anggota terbanyak dari Fraksi PDI Perjuangan dengan lima kursi. Sisanya dari Fraksi PKB dan Golkar masing-masing empat kursi.
Sementara fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat juga masing-masing tiga kursi. Sedangkan Gerindra, dan PKS sama-sama dua kursi. Untuk Nasdem dan PPP sama-sama mendapatkan satu kursi. (tin/uyo)