Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda APBD Tahun 2021 serta Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.


IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Keduanya yakni Raperda APBD Tahun 2021 serta Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menjelaskan, persetujuan DPRD atas Raperda APBD Tahun 2021 sesuai laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.

“Saya sampaikan bahwa dari laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir fraksi-fraksi tadi, kami menyampaikan dua kesimpulan,” jelas Ayni dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (30/11/2020).

Pertama, tujuh fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Semua saran dan catatan Fraksi-fraksi merupakan lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan kepada saudara  Pjs Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti,” papar politisi PKB ini.

Menurut Ayni, kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Persetujuan Penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Persetujuan Penetapan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kendati sudah mendapat persetujuan dari laporan Banggar dan fraksi, Ayni masih kembali meminta pendapat paripurna dewan atas raperda tersebut.

“Saya tawarkan kepada Rapat Dewan, apakah Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha disetujui?” tanya Ayni Zuroh kepada peserta rapat paripurna.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna kompak.

Jawaban anggota dewan disambut dengan dua ketukan palu dari Ketua DPRD selaku pimpinan rapat. “Tok, tok…”

Selanjutnya, Ketua DPRD Ayni Zuroh dan Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo menandatangani dokumen persetujuan dewan atas kedua raperda untuk disahkan menjadi perda.

Dalam kesempatan itu, pimpinan dewan juga meneken Berita acara hasil pembahasan untuk mendapatkan Fasilitasi Gubernur atas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Selain penandatangan sejumlah raperda, paripurna DPRD membahas beberapa agenda penting lain. Yakni penetapan Propemperda tahun 2021, penyampaian Laporan hasil pembahasan Pansus IX dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Terakhir, pendapat Akhir Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Setelah mendengarkan pendapat akhir bupati, Ketua DPRD pun menutup rapat pariurna.

“Akhirnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto hari ini kami  nyatakan selesai dan secara resmi kami tutup ucapan Alhamdulillahi Robbil ‘Aalamin,” pungkas Ayni Zuroh diikuti ketukan palu tiga kali tanda sidang paripurna ditutup. (im)

91

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini