Sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai di halaman Pemkab Mojokerto pada Jum'at (5/5/2023).

IM.com – Sebanyak 2.600 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menjadi pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai (cashless). Hal ini merupakan terobosan kebijakan Bupati Ikfina Fahmawati untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembayaran pajak daerah  secara cashless juga bertujuan memotivasi para ASN Kabupaten Mojokerto agar lebih adaptif dalam menghadapi era digitalisasi saat ini.
Selain itu, upaya ini juga dalam rangka mendukung tata kelola keuangan inklusif, dan perekonomian nasional.

“Untuk mendukung tata kelola keuangan negara dan perekonomian nasional, diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan belanja dan pengelolaan pendapatan daerah,” kata Ikfina, Jumat (5/5/2023). Hal tersebut, lanjutnya, tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021.

Sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai di halaman Pemkab Mojokerto pada Jum’at (5/5/2023) dihadiri Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bachtiar Zahdi. Selain itu, hadir juga ekdakab Teguh Gunarko, Pimpinan Bank Jatim dan BRI Cabang Mojokerto,  para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD serta para Camat.

Bupati Mojokerto Ikfina menjelaskan,  pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
Di sisi lain, semua kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto membutuhkan biaya.

“Dan biaya yang bisa kita andalkan untuk semakin meningkatkan kinerja kita semuanya adalah biaya-biaya yang pembiayaannya ini bisa disupport dari PAD kita,” ujarnya.

Maka, untuk meningkatkan nilai persentase terhadap (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD dan menekan kebocoran PAD, Bupati Ikfina meminta agar seluruh ASN Pemkab Mojokerto melakukan pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless. Ia juga menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk mengevaluasi pembayaran pajak daerah secara cashless yang dilakukan seluruh PNS.

“Ini harus dilakukan oleh seluruh warga Kabupaten Mojokerto dan dipelopori oleh para ASN Kabupaten Mojokerto sebagai abdi negara,” ucapnya.

Akselerasi Elektronifikasi Transaksi Pemda

Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bachtiar Zahdi mengungkapkan, dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah secara non tunai tersebut, untuk mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam menunjang ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pencapaian ETPD di Kabupaten Mojokerto, serta strategi akselerasi dan perluasan ETPD.

“Akselerasi arus digitalisasi mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia,” bebernya.

Bachtiar juga menegaskan, bahwa Bank Indonesia juga mendukung akselerasi transformasi digitalisasi pembayaran dengan meluncurkan berbagai program seperti BI-Fast, Qris, dan melakukan sinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan kartu kredit pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan belanja bagi pemerintah.

Pihaknya mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Pemkab Mojokerto yang mendapat penghargaan sebagai Kabupaten terbaik kedua sebagai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), dengan berdasarkan hasil skor survei indeks ETPD semester II tahun 2022 sebesar 95,3 persen yang menunjukan Kabupaten Mojokerto berada pada kategori digital.

“Tentunya prestasi tersebut didukung sinergitas program yang inovatif dan penyampaian laporan  yang komprehensif yang telah dilakukan Pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto. selain itu, juga diperkuat oleh implementasi elektronifikasi di Kabupaten Mojokerto sendiri seperti pajak retribusi belanja daerah dengan ketersediaan kanal pembayaran secara non tunai,” bebernya.

Maka, untuk mendorong Kabupaten Mojokerto memperoleh indeks ETPD 100 persen, Bachtiar menilai, ada beberapa aspek potensial yang dapat ditingkatkan seperti penyediaan kanal pembayaran Qris dalam berbagai transaksi daerah, penguatan infrastruktur jaringan di berbagai daerah, dan peran aktif mendorong minat masyarakat untuk bertransaksi secara non tunai.

“Untuk itu diperlukan berbagai strategi yang komprehensif baik dari sisi penguatan regulasi, strategi komunikasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur, jaminan perlindungan konsumen, sinergi program strategis dan inovasi pembayaran digital untuk mengakselerasi, serta implementasi ETPD yang manfaatnya banyak dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Bachtiar juga berharap, dengan dilaksanakan pembayaran pajak secara non tunai dapat meningkatkan kompetensi ASN Kabupaten Mojokerto dan memberi kontribusi dalam mengoptimalkan implementasi serta capaian indeks ETPD Kabupaten Mojokerto hingga 100 persen.
Selain itu, imbuhnya, kehadiran Bupati Mojokerto secara langsung pada kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan penuh dan pemantik semangat bagi segenap ASN kabupaten Mojokerto untuk mengakselerasi dan implementasi dari ETPD.

“Selanjutnya sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menyukseskan ETPD di Kabupaten Mojokerto, serta dukungan dari berbagai sektor tentu menjadi hal yang krusial dalam upaya untuk memfasilitasi perluasan dan percepatan digitalisasi daerah untuk penguatan ekonomi nasional,” pungkasnya. (im)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here