

IM.com – Penindakan kasus tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota melonjak signifikan sepanjang tahun 2024. Sebanyak 877 berbanding hanya 333 kasus yang ditangani kepolisian.
Dari 877 kasus itu, melakukan tindakan keramaian seperti konvoi dan balap liar tanpa izin mendominasi peningkatan pelanggaran tipiring di tahun 2024. Yakni 218 berbanding 14 kejadian di tahun 2023.
Tren lonjakan signifikan tipiring juga terjadi dalam aksi mabuk-mabukan dan meminta-minta di tempat umum. Masing-masing perbuatan itu sebanyak 233 pada 2024 berbanding 88 kasus pada 2023, dan 44 kasus berbanding hanya 8 kejadian di tahun sebelumnya.
Aksi kenakalan remaja juga mengalami lonjakan tinggi di tahun 2024, yakni sebanyak 76 kasus berbanding hanya 6 kasus pada 2023. Tipiring model ini antara lain tawuran, gangster dan vandalisme.
Sementara tipiring yang mengalami penurunan adalah perbuatan asusila. Yakni dari 35 kasus di tahun 2023 menjadi 30 kasus pada 2024.
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota Tahun 2024 Turun 78 Kasus
Tipiring lain yang turun sedikit yakni penjualan minuman keras (miras) ilegal, dari 125 kasus di tahun 2023 menjadi 121 perkara pada 2024. Dalam penanganannya, polisi menyita ribuan barang bukti. Antara lain 4.550 botol Arak Bali kemasan 600 mililiter, 2.182 botol Arak Jawa 1,5 liter dan 994 botol miras berbagai merk.
Adapun masyarakat yang terlibat dalam berbagai tipiring tersebut paling banyak adalah laki-laki, 569 orang dewasa dan 264 anak-anak. Sedangkan perempuan sebanyak 31 orang dan 13 anak.
Data tersebut tercatat dalam analisa dan evaluasi penanganan perkara di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri dan jajarannya dalam pers rilis di ruang Gedung Rupatama Mapolresta, Selasa (31/12/2024). (tyan/imo)