
IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya resmi menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto Selasa (11/11/2025), menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan apresiasinya atas sinergi antara pemerintah daerah dan Bapas Surabaya dalam menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis.
“Kami tentu berterima kasih atas kerja sama ini. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” ujar Wali Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya Sukramat menjelaskan bahwa lembaganya berperan penting dalam pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.
“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Program ini akan diterapkan secara nasional seiring implementasi KUHP baru,” jelasnya.
Sukramat menambahkan, pelaksanaan teknis untuk pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP yang baru. Namun, untuk anak, bentuk pidana sosial telah diterapkan dengan mekanisme yang mendidik dan berdurasi terbatas setiap harinya, sehingga tidak menghambat proses tumbuh kembang maupun pendidikan mereka.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi peningkatan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, penyediaan layanan pelaksanaan pidana sosial bagi anak, peningkatan kualitas layanan pembimbingan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, hingga pelibatan masyarakat dalam kegiatan pembinaan.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya berkomitmen memperkuat pendekatan keadilan restoratif, menitikberatkan pada pemulihan sosial, pendidikan karakter, serta reintegrasi anak ke dalam masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengedepankan kemanusiaan dalam sistem hukum yang sedang bertransformasi menuju paradigma baru. (kim)










































