IM.com – Pelarian Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto, Sigit Hendro Purnomo (34), berakhir. Tersangka kasus korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 Miliar itu ditangkap tim Intel dan Pidsus Kejati Jatim dibantu Kejaksaan Agung di Bandung, Jawa Barat, Kamis kemarin (21/3/2019).
Sigit menjadi buronan sejak menjadi tersangka. Ia bahkan terakhir masuk kantor tanggal 31 Oktober 2017 dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.
“Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat, Pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap Sigit. Karena akibat perbuatan pribadi Sigit Bulog ikut digugat banyak pihak,” tambah Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan.
Menurut Aspidsus, setelah pindah-pindah tempat Sigid akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya. Sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung hingga diterbangkan ke Surabaya hari ini (22/3/2019).
“Tersangka Sigit langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan tahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti,” ujar Aspidsus.
Sigit diduga menggelapkan uang hasil penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 miliar. Duit itu tidak diserahkan ke Bulog, melainkan disetor ke rekening pribadi Sigit.
Selain kasus itu, Sigit rupanya juga menjadi buronan Polda Jatim dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp 13 miliar. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain yang pernah ditipu Sigit telah melapor ke Polda.
“Dia dicari Polda karena kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim,” kata Farkhan
Sebenarnya, terang Aspidsus, Kejati merencanakan akan menyidangkan secara in absentia kasus Sigit. Tetapi rencana itu batal karena Sigit sudah tertangkap. (im)