Ketua AKD menerima tanda terima pengembalian fee proyek LPJU dari Kasi Intel Kejari Mojokerto.

IM.com – Proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) tahun 2016 di Kabupaten Mojokerto mendapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Penyelidikan yang dilakukan korp Adhiyaksa ini terkait adanya dugaan gratifikasi yang mengalir kepada sejumlah kepala desa.

Data hasil penyelidikan Kejari Mojokerto sedikitnya 89 kepala desa mendapat fee proyek senilai Rp 2,3 miliar. Temuan itulah membuat para kades enggan berurusan hukum, sehingga para kades beriniatif mengembalikan dana tersebut ke rekening desa.

Sebagai bukti para kades sudah menyetorkan fee proyek LPJU ke rekening desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto Supoyo didampingi Sekretaris, Anton Fathurrahman mendatangi Kantor Kejari Mojokerto.

Kedatangannya pengurus AKD Kabupaten Mojokerto untuk menyerahkan bukti pengembalian fee proyek LPJU diterima Kasi Intel Kejaksaan Oktario Hutapea, Rabu (16/08-2017). . “Dari 299 desa, yang menerima lampu 90%,” kata Supoyo kepada wartawan di Kantor Kejari Mojokerto.

Supuyo menjelaskan, dalam pemasangan LPJU, setiap desa diminta menganggarkan sendiri biaya pemasangan dan pengadaan tiang lampu. Untuk merealisasikannya, ada desa yang menggunakan jasa pihak ke tiga, ada pula yang mengerjakan secara swadaya dan swakelola.

Desa yang menggandeng pihak ke tiga itulah yang diduga menerima fee dari rekanan. Nominalnya berkisar Rp 1–1,3 juta per titik lampu. Sementara nilai pekerjaan sesuai surat edaran dari Dinas PU Cipta Karya Rp 4,711 juta per titik lampu.

Sedangkan dana proyek dianggarkan melalui dana desa. “Rekanan biar mudah, kami dikasih Rp 1 juta, itu tak sepenuhnya fee. Karena kami harus bayar Ppn, Pph biaya pembuatan SPJ dan BOP. Kami terima Rp 350 ribu/titik lampu,” ungkap Supoyo.

“Ini inisiatif kami untuk mengembalikan. Hari ini yang kami kembalikan ke Rp 2,273 miliar, baru 89 desa yang mengembalikan,” terang Supoyo seraya meminta agar ratusan kades lainnya yang merasa menerima fee proyek agar segera melakukan pengembalian.

“Semua sudah kami sampaikan, bagi yang tak mengembalikan, risiko ditanggung sendiri,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, pihaknya menghargai inisiatif para kades yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Namun, dia menegaskan tak akan menutup penyelidikan kasus ini.”Pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan, hanya saja dalam proses penegakkan hukum, banyak aspek yang kami lihat. Harus memenuhi keadilan, kemanfaatan. Makanya kami sebagai lembaga penegak hukum memberikan pembinaan,” jelasnya.

Langkah pembinaan ini, tambah Okta, ditempuh kejaksaan bukan tanpa alasan. Saat ini pihaknya masih dalami, dan verifikasi lagi tiga data yang didapatkan dari rekanan, dari PU dan desa. Menurut dia, gratifikasi berupa fee proyek itu diterima para kades lantaran belum memahami risiko hukum.(kus/uyo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini