IM.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Mojokerto menerima penghargaan sebagai lembaga yang memenuhi standardisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) tahun 2023. Prestasi ini semakin membuktikan komitmen Pemkot Mojokerto dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Dispusip Kota Mojokerto menerima penghargaan PISA 2023 untuk kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI. Piagam diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Abd. Rachman Tuwo saat peringatan Hari Anak Sedunia yang digelar di Dunia Fantasi Ancol, Jakarta pada Senin (20/11/2023).
Penghargaan tersebut melengkapi prestasi yang diraih Kota Mojokerto sebagai Kota Layak Anak (KLA) Nindya tahun 2023. Dalam segi infrastruktur Pemkot Mojokerto telah merevitalisasi taman-taman kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus ruang bermain ramah anak. Di antaranya taman di Alun-alun Wiraraja, taman Panderman, Sekarputih, Kedungsari, Prapanca, Hutan Kota, Kemasan, Suromulang Raya, dan Semeru.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berharap menjadi penambah semangat seluruh stakeholder dan seluruh lapisan masyakat di Kota Mojokerto untuk terus memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak.
“Satu lagi apresiasi untuk Kota Mojokerto dari pemerintah pusat, semoga ini semakin meningkatkan semangat seluruh stakeholder, dan seluruh masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” harap Ika Puspitasari.
Sementara Menteri PPA RI Bintang Puspayoga menegaskan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah tanggungjawab semua pihak. Ia mengingatkan bahwa pemenuhan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Bintang menegaskan, dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak, tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak. Menurutnya, sinergi kolaborasi multi pihak akan menjadi penting.
“Mulai dari pemerintah pusat sampai akar rumput pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk media harus hadir dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak Indonesia untuk menciptakan Pemilu ramah anak dalam pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang. (im)