IM.com – Polres Mojokerto memastikan aktivitas tambang pasir tradisional di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Mojosari tak mengantongi izin atau ilegal. Polisi menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka illegal mining (pertambangan ilegal).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, tambang pasir tradisional itu milik Masduki (52), warga Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Mojosari. Area tambang seluas 10×100 meter itu ternyata tak mengantongi izin pertambangan.
“Teknis pengambilan pasir juga tak aman. Bagian tengah (tebing) digali dulu pakai tangga. Otomatis bagian atasnya ambrol,” kata Budi di kantornya, Senin (18/9/2017).
Budi menjelaskan, tambang pasir tradisional ini beroperasi sekitar 3-4 bulan. Untuk menjalankan bisnisnya, Masduki menjalin kerjasama dengan 6 orang penggali dan sopir truk.
Mereka adalah Rajino (49), warga Desa Belahan Tengah, Mojosari, Iswanto (35), Wijanarko (35) dan Kodir (60) warga Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul serta Budiono dan sopir truk Agus Supriyadi. Mereka diberi kepercayaan untuk menambang dan menjual pasir hasil tambang.
“Modusnya setelah diambili pasir tambang, tiap sore para penambang itu setor ke Pak Masduki. Dia (Masduki) menerima keuntungan Rp 90 ribu/rit,” terangnya.
Oleh sebab itu, tambah Budi, Masduki ditetapkan sebagai tersangka illegal mining. Menurut dia, pelaku sengaja melakukan pertambangan tanpa mengurus izin lebih dulu.
“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Tebing setinggi 8 meter di area tambang pasir tradisional Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, longsor, Kamis (14/9) pagi. 4 dari 6 pekerja yang sedang mengangkut pasir hasil tambang, tewas tertimpa material longsor. (kus/uyo)