Fraksi PKB menegaskan BPR Majatama sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.

IM.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Fraksi PKB menegaskan sikapnya untuk menerima dan menyetujui Raperda tersebut agar segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto, Abdul Hakim, menegaskan bahwa BPR Majatama sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.

“BUMD bukan hanya sekadar lembaga keuangan daerah, tetapi juga salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan layanan publik yang berkualitas,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Ia menekankan, perubahan status BPR Majatama menjadi perseroan daerah harus diikuti dengan pengelolaan yang lebih profesional.

“Perubahan status badan hukum ini tidak boleh hanya formalitas. Harus ada konsekuensi nyata berupa tata kelola modern, transparansi, serta manajemen yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Mojokerto,” kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim juga menyoroti pentingnya harmonisasi dengan regulasi nasional, terutama terkait tata kelola dan kepemilikan saham.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas. Ini penting agar BPR Majatama tetap menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan, bukan hanya sekadar mengejar keuntungan,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai pengawasan internal maupun eksternal harus diperkuat untuk mencegah konflik kepentingan.

“Pengawasan DPRD melalui laporan berkala menjadi keharusan, dan pengawasan dari OJK tidak bisa ditawar. Hal ini demi memastikan BPR Majatama dikelola secara bersih dan akuntabel,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Hakim juga menekankan perlunya transformasi digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Talenta terbaik harus diberi ruang untuk mengembangkan diri. Di sisi lain, BPR Majatama wajib melakukan transformasi digital agar bisa bersaing dengan bank-bank lain yang lebih maju teknologinya,” jelasnya.

Sebagai penutup, Abdul Hakim menegaskan komitmen Fraksi PKB untuk mendukung penuh pengesahan Raperda tersebut.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto dapat menerima dan menyetujui Raperda PT BPR Majatama untuk kemudian disahkan,” pungkasnya.

Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Mojokerto. (ima/uyo/adv)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini