
inilahmojokerto.com – Pembahasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 memasuki babak akhir.
DPRD Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7-2026).
Persetujuan tersebut menjadi syarat penting sebelum dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penetapan raperda menjadi peraturan daerah.
Dalam forum paripurna, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menilai proses pembahasan yang berlangsung antara legislatif dan eksekutif mencerminkan fungsi pengawasan dan penganggaran yang berjalan di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, berbagai catatan, kritik, serta rekomendasi yang muncul selama pembahasan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Masukan tersebut tidak hanya digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD 2025, tetapi juga menjadi pijakan dalam menjalankan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD sendiri dilakukan setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Hasil audit tersebut kemudian menjadi salah satu bahan utama yang dibedah dalam rapat-rapat komisi, Badan Anggaran DPRD, serta pembahasan bersama perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Meski berlangsung melalui sejumlah tahapan pembahasan yang cukup dinamis, seluruh agenda akhirnya dapat diselesaikan hingga mencapai persetujuan bersama. Kesepakatan itu sekaligus menandai berakhirnya proses pembahasan di tingkat daerah.
Pemkab Mojokerto berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD tidak berhenti sebagai catatan administratif semata, melainkan dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan daerah.
Selain menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas keterlibatan dalam proses pembahasan, Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan hasil evaluasi APBD sebagai bahan introspeksi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026 yang saat ini tengah berjalan.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat daerah, perhatian kini tertuju pada proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan menentukan langkah lanjutan sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah. (adv)











































