irma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita kuasa hukum Moh. Alvan Basyarudin saat datang ke kantor BCA Finance Mojokerto. (Foto dok : H. Rif'an Hanum)

inilahmojokerto.com – Sengketa terkait dugaan penyalahgunaan identitas dalam fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor mencuat di Mojokerto. Kuasa hukum Moh. Alvan Basyarudin dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita melayangkan somasi kedua kepada PT BCA Finance setelah menilai tanggapan perusahaan pembiayaan tersebut belum menjawab pokok persoalan yang mereka sampaikan.

Dalam keterangan pers yang diterima media, Minggu (6/7/2026), pihak kuasa hukum menyebut kliennya mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan kendaraan, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, serta tidak pernah menerima unit kendaraan yang disebut dalam dokumen pembiayaan.

Menurut kuasa hukum, somasi yang sebelumnya dikirimkan bukan merupakan pengajuan keberatan sebagai debitur ataupun permohonan keringanan pembayaran, melainkan permintaan klarifikasi atas status pembiayaan yang diduga menggunakan identitas kliennya.

“Kami meminta penjelasan mengenai siapa yang mengajukan pembiayaan, siapa yang menandatangani dokumen, serta siapa yang menerima kendaraan tersebut,” kata H. Rif’an Hanum dalam keterangannya.

Pernyataan itu disampaikan setelah PT BCA Finance melalui surat balasan tertanggal 2 Juli 2026 meminta kelengkapan administrasi berupa salinan identitas kuasa hukum untuk proses tindak lanjut.

Kuasa hukum menilai permintaan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang mereka angkat. Mereka berpendapat bahwa fokus utama yang perlu dijelaskan adalah proses verifikasi pembiayaan dan pihak yang menerima manfaat dari fasilitas kredit tersebut.

Dalam somasi kedua, firma hukum tersebut meminta PT BCA Finance memberikan penjelasan terkait sejumlah hal, antara lain proses pengajuan pembiayaan, hasil verifikasi identitas, pihak yang menerima kendaraan, hingga status data klien dalam sistem pembiayaan dan layanan informasi keuangan.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta penghentian sementara penagihan terhadap kliennya sampai terdapat kejelasan mengenai status pembiayaan yang dipersoalkan.

Pihak kuasa hukum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan penyelesaian, mereka mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata, pidana, maupun pengaduan kepada otoritas terkait.

Kasus ini, menurut mereka, juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Hingga berita ini ditulis, PT BCA Finance belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait substansi somasi kedua tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.

Catatan Redaksi : Seluruh keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan identitas dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Moh. Alvan Basyarudin. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT BCA Finance maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini