
inilahmojokerto.com – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di pekarangan rumah warga di Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldino Prima Wirdan, mengatakan mengutip keterangan hasil yang dilakukan tim medis mengungkap bayi tersebut ternyata lahir dalam keadaan hidup.
“Kami kini mendalami dugaan kematian bayi tersebut setelah hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya penutupan pada saluran pernapasan’ terang Aldino pada Selasa (11/08-2026) sore.
Berdasarkan hasil resume dan kesimpulan autopsi, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan berusia sekitar 8 hingga 9 bulan dalam kandungan. Bayi memiliki panjang badan 52 sentimeter dengan berat sekitar 2,5 kilogram.
Hasil pemeriksaan juga menyatakan bayi lahir dalam keadaan hidup dan dinilai viable atau memiliki kemampuan untuk tumbuh dan berkembang di luar kandungan.
Namun, bayi tersebut kemudian meninggal akibat tertutupnya saluran pernapasan bagian atas dan bawah, yakni pada area hidung dan mulut. Kondisi tersebut memungkinkan bayi meninggal karena dibekap.
Selain itu, dokter memperkirakan waktu kematian bayi berada pada rentang 8 hingga 18 jam sebelum pelaksanaan autopsi yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (9/8/2026).
Temuan lain menunjukkan tali plasenta hingga ari-ari terputus secara tidak beraturan yang diduga terjadi akibat tarikan.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga telah mengambil sampel tulang selangka serta potongan sekitar 3 sentimeter tali pusar. Sampel tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pemeriksaan laboratorium DNA.
‘Kasus ini bermula ketika warga Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, digemparkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di pekarangan rumah warga pada Minggu (9/8/2026) sore,’ ujar Aldino.
Jasad bayi tersebut ditemukan di area pekarangan rumah pasangan suami istri Muhammad Irham (52) dan Ruchannah (44).
Penemuan bermula saat Ruchannah bersama suaminya baru pulang dari Gresik. Ia kemudian menyiram halaman rumah dan melihat adanya gundukan tanah yang terlihat masih baru.
Merasa curiga, Ruchannah memeriksa gundukan tersebut menggunakan cangkul. Saat tanah dibongkar, ia menemukan kain berwarna merah yang membungkus jasad bayi.
Ruchannah kemudian memberitahukan penemuan tersebut kepada suaminya dan warga sekitar. Informasi itu diteruskan kepada perangkat desa hingga Polsek Kutorejo.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Kapolsek Kutorejo AKP Sugeng Irawadi sebelumnya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, belum diketahui pihak yang menguburkan jasad bayi tersebut.
“Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan usia kandungan sekitar 8 hingga 9 bulan dan ditemukan terkubur di area samping sumur di halaman milik warga,” ujar Sugeng.
Polisi juga masih mendalami asal-usul bayi tersebut. Berdasarkan keterangan sementara warga serta pemeriksaan bidan setempat, belum ditemukan informasi mengenai warga sekitar yang sedang mengalami kehamilan.
Setelah ditemukan, jasad bayi kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Porong untuk menjalani autopsi.
Dengan adanya hasil autopsi terbaru, kepolisian kini memiliki petunjuk tambahan untuk mengungkap siapa orang yang melahirkan, menyebabkan kematian, hingga menguburkan bayi tersebut di pekarangan rumah warga.
Pemeriksaan saksi, hasil laboratorium DNA, serta bukti-bukti lain akan menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap kasus tersebut.









































