IM.com – Unit Reskrim Polsek Sooko menggerebek arena judi remi di Dusun Tangkil, Desa Modongan, Sooko, Mojokerto. Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap 4 orang penjudi.
Perjudian remi ini digelar di rumah salah satu tersangka, Kasiyanto (45), warga Dusun Tangkil, Desa Modongan. Mendapat laporan warga sekitar, polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan empat orang pria yang sedang berjudi remi dengan taruhan uang,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Senin (22/1/2018).
Keempat penjudi tersebut adalah Subronto (46), Kasiyanto (45) dan Ali (52). Ketiganya warga Dusun Tangkil, Desa Modongan. Sementara tersangka lainnya Wulyono (49), asal Dusun Genukwatu, Desa Modongan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu set kartu remi, uang taruhan Rp 130 ribu dan sebuah alas untuk berjudi.
Akibat perbuatannya, keempat penjudi ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sutarto. (kus/uyo)