Perda KLA merupakan salah satu indikator pendukung dari penilaian penghargaan KLA tingkat nasional

IM.com – Kabupaten Mojokerto mentargetkan dalam capain sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Maka, dibutuhkan sejumlah instrumen untuk mendukung, salah satunya perda KLA. Kini raperda KLA sedang dibahas Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.

Kepala BPPKB, Yudha Hadi mengatakan, perda KLA merupakan salah satu indikator pendukung dari penilaian penghargaan KLA tingkat nasional. Dengan memiliki perda itu menunjukan kalau daerah itu komitmen dengan program KLA. ”Kita tidak berorientasi dalam penilaian saja, namun sejatinya Perda itu dibuat untuk mberikan payung hukum kepada pemkab dalam mengembangkan program KLA,” terang Yudha.

Menurut Yudha ada enam kluster sebagai indikator penilaian. Yakni keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus. ”Dalam kluster pendidikan mengatur agar tidak praktik perploncoan dan pembulian,” tandas.

Sementara pembahasan raperda KLA terus bergerak cepat dilakukan Komisi IV dengan menggelar hearing bersama SKPD dan akedemisi dari Universitas Brawijaya Malang.

Ketua Komisi IV DPRD Kab Mojokerto, Erma Muarofah, menjelaskan hearing dengan akademisi dari Universitas Brawijaya, Malang serta OPD dilakukan untuk percepatan membahas Raperda. “Karena usai public hearing akan dilakukan pembahasan dengan agenda sinkronisasi, sehingga dalam pembahasan sinkronisasi dengan legislatif nanti sudah memiliki kerangka pembahasan,” jelasnya.

Ditargetkan dengan percepatan pembahasan ini Raperda itu akan segera selesai. Karena Perda KLA merupakan pendukung penting sebagai syarat untuk mendapatkan penghargaan KLA. Adanya Perda ini ke depan dapat menjadi tambahan nilai untuk tingkatan penghargaan KLA yang meliputi Pratama, Madya, Nindya, dan Utama. (uyo)

82

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini