Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Mojokerto 2019-2024, Justakim, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian mobil Rp 75 juta.

IM.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Mustakim dilaporkan ke polisi dengan tuduhan kasus penipuan dan penggelapan uang. Tindakan legislator Fraksi Partai persatuan Pembangunan itu dilaporkan merugikan pihak lain senilai Rp 75 juta.

Pelapor sekaligus korban Ngayubi (69) mengungkapkan, kasus penipuan ini terkait dengan jual beli mobil. Ia menyebutkan, terlapor Mustakim telah membawa uang muka pembelian Toyota Innova Reborn senilai Rp 75 juta.

“Dia (Mustakim) anggota DPRD Mojokerto dari PPP sebenarnya teman baik saya. Dia menjual mobilnya Rp 175 juta, saya sepakat membelinya dengan uang muka Rp 75 juta,” ungkap Ngayubi, Selasa (12/10/2021).

Ngayubi mengatakan, uang muka pembelian mobil itu diambil sendiri oleh Mustakim di rumahnya sebelum Lebaran Idul Fitri pada Mei 2021 lalu. Namun sampai sekarang, kendaraan jenis SUV itu tak kunjung diserahkan oleh terlapor agar korban selaku pembeli bisa melunasi pembayarannya.

“Kwitansi pembayaran sampai sekarang masih saya simpan sebagai bukti,” ujarnya.

Ia mengaku sudah mencoba segala cara untuk menemui dan menghubungi Mustakim. Akan tetapi upayanya tak pernah membuahkan hasil dan politisi PPP itu malah terkesan selalu menghindari.

“Saya telepon, SMS, tidak pernah direspon. Sampai saya cegat di rumahnya tidak pernah ketemu,” ujar pengusaha rental mobil ini.

Mengingat sikap Mustakim yang tidak menunjukkan i’tikad baik, Ngayubi pun melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Mojokerto. Meski begitu, ia tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan damai dan dirinya mendapatkan uangnya kembali.

“Kerja saya hanya rental mobil, uang itu sangat berharga bagi saya untuk menambah menambah armada,” ucap Ngayubi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan terhadap Mustakim. Pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan saksi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini.

“Benar, laporan sudah kami terima. Terlapor atas nama Mustakim, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Kami akan mengkonfirmasi saksi-saksi yang dibawa pelapor serta mencocokkan alat bukti yang diberikan oleh pelapor,” tandasnya.

Sementara Mustakim sendiri sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. Telepon dan pesan whatsapp ke nomor ponselnya juga belum tersambung. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini