Pelaku jambret, MRFZ (14) dan AF (26).


IM.com – Polisi berhasil membekuk dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raya Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/6/2022) lalu. Ironisnya, salah satu tersangka MRFZ masih berstatus pelajar usia 14 tahun beraksi bersama temannya AF (26).

Kedua tersangka diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada 17 Juni 2022. Petugas juga mengamankan barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani membeberkan penangkapan kedua tersangka berdasar informasi dari masyarakat. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto,” kata AKP Gondam.

Kejadian bermula saat korban YWT (20) mengendarai motor dengan membonceng adiknya melaju dari arah selatan menuju arah utara Jalan Raya Dlanggu. Setibanya di jalan sepi persawahan, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna  ungu tanpa pelat nomor tiba-tiba mendekat dan memepet korban.

Pelaku kemudian mengambil paksa dompet warna hitam milik korban yang ditaruh di dashbord depan sepeda motor. Setelah itu, tersangka buru-buru kabur ke arah utara.

Dompet milik korban berisi satu buah hp Oppo A31, uang tunai Rp 950 ribu. Kemudian tiga kartu ATM, BRI, BNI dan BCA, kartu KIS, kartu KIP, kartu pelajar serta surat pembelian emas.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan Polres Mojokerto,” katanya. (cw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini