Akses portal https://sscn.bkn.go.id untuk menjaring informasi dan melakukan login pendaftaraan CPNS 2018.

IM.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 mulai hari ini, Rabu (19/2/9/2018). Bagi para peminat yang masih bingung bagaiaman tata cara, alur hingga syarat untuk mendaftar, berikut informasi lengkapnya.

Pendaftaran CPNS 2018 secara online hanya bisa dilakukan melalui situs resmi https://sscn.bkn.go.id. Walau demikian, para calon pendaftar yang mungkin sudah mencoba membuka situs tersebut sejak pagi tadi namun tidak berhasil, anda tak perlu risau karena portal resmi khusus untuk pendaftaran CPNS itu baru bisa diakses mulai pukul 13.00 WIB.

Untuk tahap pendaftaran melalui online ini sejatinya baru dibuka mulai Rabu pekan depan (26/9/2018). Selama seminggu ke depan sejak hari ini, calon pelamar diberi kesempatan untuk mengumpulkan informasi terkait prosedur, tahapan hingga syarat-syarat yang harus dipersiapkan pelamar serta membuatv akun untuk login di situs ttps://sscn.bkn.go.id. Untuk informasi penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui portal SSCN.

Pendaftaran CPNS 2018 di seluruh instansi pemerintah (pusat dan daerah) akan terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Juga tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri suatu instansi.

Langkah pertama yang harus dilakukan calon pelamar adalah mencari informasi terkait syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melamar CPNS. Ada sembilan syarat pokok yang diminta panitia rekrutmen CPNS 2018. Di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah terakhir, Transkrip nilai, Pas foto serta dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Alur Pendaftaran CPNS 2018.

Setelah semua syarat pokok tadi sudah siap, pelamar mulai mengikut alur Pendaftaran CPNS 2018. Ada beberapa langkah yakni pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN 2018.

Kemudian membaca panduan pendaftaran. Setelah itu, pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Langkah selanjutnya, pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen.

Setelah semua tahapan itu dilalui pelamar, langkah selanjutnya sudah masuk ranah kerja tim verifikator instansi. Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi. Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS 2018 instansi terkait.

Alur pendaftaran CPNS 2018.

Berikut Alur Pendaftaran CPNS 2018 melalui portal resmi https://sscn.bkn.go.id:
Total Formasi yang dibutuhkan: 238.015 Orang
Rinciannya; Untuk Kementerian dan Lembaga Negara: 51.271
                    Untuk 525 Instansi Daerah: 186.744

1. Buat akun di portal https://sscn.bkn.go.id
– Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
– Isi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman
– Upload Pas Photo minimal 120 KB maksimal 200 KB
– Cetak Kartu Informasi Akun

2. Log in ke https://sscn.bkn.go.id
– Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

3. Upload Foto Selfie
– Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
– Isi Biodata

5. Pilih instansi, jenis formasi, dan jabatan
– Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan

6. Cek Resume
– Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar
– Dan pastikan instansi, formasi, dan jabatan yang dipilih sudah benar

7. Kirim Data
– Klik Simpan data yang telah dicek di Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar
– Data yang telah diklik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun

8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018
– Cetak dan Simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN 2018
– Kartu Pendaftaran SSCN 2018 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Sembilan Syarat Pokok untuk Mendaftar CPNS 2018:
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada ‎prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:

1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Catatan: Ada beberapa instansi yang menambahkan syarat tertentu sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Karena itu, selain 9 syarat ini, pelamar sebaiknya mencari informasi langsung terkait syarat ke instansi yang akan dilamar. (im)

60

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini