Bupati Mojokerto Pungkasiadi di sela pelaksanaan operasi yustisi mengimbau kepada warga agar tidak lengah menerapkan protokol kesehatan meskipun status peta sebaran Cosvi-19 di Kabupaten Mojokerto turun ke zina kuning.

IM.com – Penegakan protokol kesehatan yang masif dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) cukup efektif mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Sejak penerapan PPKM tahap pertama 11-25 Januari dan dilanjutkan periode kedua sampai 8 Februari 2021, peta sebaran Covid-19 di Bumi Majapahit turun menjadi zona kuning.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, berpesan agar semua pihak terus bekerjasama dalam upaya penanggulangan Covid-19. Selain Pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri, masyarakat juga diminta untuk taat semua regulasi demi mengatasi pandemi secepatnya.

“Di situasi seperti ini, yang harus kita lakukan adalah terus berupaya, berikhtiar dan berdoa. Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama TNI, Polri, juga masyarakat, harus terus bersinergi agar pandemi ini segera tuntas,” tutur bupati.

Status Kabupaten Mojokerto terpantau berwarna kuning (risiko rendah sebaran Covid-19) sejak Senin (1/2/2021). Keberhasilan mengendalikan penyebaran virus tersebut diperkuat dengan pelaksanaan vaksinasi tahap pertama sejak Selasa (26/1/2021) lalu. (Baca: PPKM Kabupaten Mojokerto Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021, Ini 11 Poin Ketentuannya).

“Kita juga konsisten untuk sosialisasi ke masyarakat melalui faskes-faskes seperti puskesmas. Kita dorong semua untuk terus menerapkan 3 M, demi tegakknya prokes,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Sujatmiko, Rabu (3/2/2021).

Meski sudah turun ke zona kuning,  Dinkes tetap menekankan kepada masyarakat agar tidak lengah dan terus disiplin menerapkan prokes. Sujatmiko juga menjabarkan bahwa meskipun seseorang telah mendapat vaksinasi pencegahan Covid-19, diperlukan jangka waktu tertentu terbentuknya kekebalan secara maksimal.

“Meskipun zona kita mengalami perbaikan (tingkat penularan mulai turun), kita tetap harus waspada. Memang kita telah mulai vaksinasi, mereka yang menerima punya kekebalan. Namun, kekebalan maksimal di dalam tubuh itu perlu waktu. Selanjutnya, dibutuhkan pula booster yakni suntikan vaksin ke-dua setelah 14 hari dari suntikan pertama,” paparnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Kesehatan telah mulai melaksanakan vaksinasi serentak pencegahan Covid-19 tahap pertama mulai tanggal 28 Januari 2021 lalu. Vaksin berjenis Sinovac, selanjutnya didistribusikan secara menyeluruh pada 41 titik fasilitas kesehatan (faskes).

Mulai rumah sakit hingga puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Setiap titik mendapatkan vaksin berbeda, menyesuaikan jumlah nakes yang terverifikasi pada aplikasi Kementrian Kesehatan sebelumnya.

Mereka yang menjadi prioritas penerima vaksin tahap pertama, adalah para nakes yang berjuang di garda depan penanggulangan Covid-19. Meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, asisten apoteker, petugas gizi, petugas kesehatan lingkungan, petugas imunisasi, laboratorium dan petugas kebersihan.

Selain berupaya dengan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga terus mendukung kegiatan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengetatan PPKM bersandar pada dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 201 9 (Covid-19), Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/71/416-034/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.

Pemerintah juga akan terus meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berkoordinasi bersama POLRI dan TNI. Peran Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kecamatan, kelurahan/desa, pengoptimalan kembali kampung-kampung tangguh, akan ikut memaksimalkan upaya ini.

Sebagai informasi, data terupdate kasus Covid-19 di Kabupaten Mojokerto dapat terus dipantau melalui situs http://covid19.mojokertokab.go.id. (im)

186

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini