Salah satu korban nampak terlindas roda truk yang melaju kencang akibta rem blong di turunan Karlina Futsal, Jalan Raya Pacet-Gondang, Mojokerto, Kamis (24/8/2023) sore.

IM.com – Sopir truk tangki yang menabrak penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023 lalu, dituntut hukuman penjara 1 tahun. Tuntutan yang ringan itu karena pertimbangan adanya kesepakatan damai terdakwa Anton Dwi Aryatama (33) dengan pihak keluarga.

Selain pidana kurungan, jaksa juga menuntut terdakwa hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (14/11/2023).

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin, saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023) malam.

Jaksa Fajaruddin mengungkapkan, terdakwa yang menabrak 15 penonton karnaval dinilai bersalah melakukan tindak pidana pasal 310 ayat (2) dan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kecelakaan itu, dua korban meninggal dan 11 orang luka dan dua lainnya dirawat inap di rumah sakit.

Baca: Begini Kronologi Truk Rem Blong Tabrak Penonton Karnaval Pacet, Sopir Jadi Tersangka

Namun menurut Fajaruddin, keluarga korban yang terluka dan meninggal dunia tidak mengajukan tuntutan terhadap Anton dan kedua pihak bersepakat damai. Atas pertimbangan itu, jaksa hanya menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

“Karena sudah ada surat perdamaian dengan para korban, baik dengan para korban luka maupun keluarga korban meninggal,” ujarnya.

Peristiwa truk tangki menabrak 15 penonton karnaval HUT Kemerdekaan RI terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) petang. Atas kejadian ini, sopir truk Anton Dwi Aryatama asal Asemrowo, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. (im)

134

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini