IM.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sudah menetapkan YU, eks direktur PT Energi Sterila Higiena sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan meski ditetapkan tersangka, saat ini YU masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara terlapor inisial YU ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (20/4/2024).
“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,” kata dia menambahkan.
Saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.
“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial YU ini,” tegas Dirmanto.
Menurut Dirmanto hingga kini, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar Rp 9,2 miliar. Sementara ini ya yang dilaporkan,” ungkapnya.
Dirmanto menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Dirmanto.
Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. (addy)