
inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha guna memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini difokuskan pada aspek perizinan, penerapan standar operasional, serta pemenuhan kewajiban administratif.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Fibriyanti, mengatakan pengawasan menjadi strategi penting untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan kompetitif.
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi akan berdampak langsung pada kualitas layanan dan perlindungan masyarakat.
“Pengawasan ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun standar operasional,” ujarnya.
Kegiatan pengawasan berlangsung pada 30 Maret hingga 2 April 2026 dengan melibatkan tim lintas perangkat daerah.
Sejumlah instansi yang terlibat di antaranya DPMPTSP, Dinas PUPRPerakim, Dinas KesehatanPPKB, Diskop UKMPerindag, Disporapar, DLH, BPKPD, Satpol PP, Dishub, serta Bagian Kesra (Naker).
Selain meningkatkan kepatuhan, pengawasan juga bertujuan menjamin tertib usaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
Pemkot juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari potensi kerugian akibat usaha yang tidak memenuhi standar.
Fibriyanti menambahkan, kegiatan ini sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui legalitas usaha yang jelas.
Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran perizinan, termasuk usaha tanpa izin atau tidak sesuai klasifikasi usaha.
Pemkot Mojokerto juga mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha dapat berkembang dan naik kelas.
Melalui pendekatan berbasis risiko dan integrasi data melalui sistem OSS, pemerintah berharap dunia usaha tumbuh lebih tertib, sehat, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. (kim)









































