Satpol PP Kota Mojokerto memasang garis penghalang di depan Kantor Kas BNI di Jalan Gajah Mada, Rabu (6/1/2021) karena tidak sesuai ijin peruntukan ruko.


IM.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel Kantor Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) di Jalan Gajah Mada. Penyegelan dilakukan karena ijin bangunan tidak sesuai dengan peruntukan.

Sesuai peruntukannya, kompleks Kantor BNI di Jalan Gajah Mada adalah untuk bangunan ruko. Untuk mendirikan kantor, pihak bank seharusnya mengurus perubahan ijin menjadi IMB perkantoran.

“Dulunya bangunan itu memang ruko. Kantor Kas BNI di situ baru buka dua minggu lalu setelah merenovasi bangunannya,” papar Kepala Satpol PP Kota Mojoketo Heryana Dodik Murtono saat dihubungi inilahmojokerto.com, Rabu malam (6/1/2020).

Sejak hari pertama BNI Gajah Mada beroperasi, Satpol PP sudah melayangkan peringatan ke manajemen bank agar menghentikan aktivitas bank sambil mengurus perubahan IMB. Namun teguran itu tak pernah digubris.

“Jadi kami mengirim surat pemberitahuan dan melakukan pemasangan Satpol PP line (garis penghalang) di depan kantor BNI,” tegas Dodik.

Dodik menjelaskan, IMB ini sangat penting karena mempengaruhi banyak aspek. Antara lain menyangkut analisis dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalin), ketersediaan tempat parkir dan lain-lain.

“Misalnya tempat parkir, untuk ruko dan perkantoran efeknya sangat berbeda. Durasi waktu parkir kendaraan di perkantoran lebih lama daripada ruko, tempatnya juga harus lebih luas,” cetusnya. Sementara Kantor Kas BNI pindahan dari Pasar Tanjung itu sudah melanggar ketentuan pada aspek tersebut.

“Parkir nasabah bank sudah ditempatkan di trotoar. Mobil malah diparkir ada di bahu jalan. Ini jelas melanggar, karena memang tidak sesuai peruntukannya,” imbuh Dodik.

Seharusnya, kata Dodik, pihak bank mengurus ijinnya dulu sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Satpol baru membuka segel dan mengizinkan BNI kembali beroperasi jika ijin bangunan sudah diubah menjadi IMB perkantoran.

“Mengurus ijin kalau berkasnya semua sudah masuk, paling lama 14 hari selesai. Seharusnya itu diurus sebelum merenovasi, jadi bangunan menyesuaikan ijinnya,” ujar Dodik.

Kalau sudah terjadi penyegelan seperti ini, pihak bank harus menanggung konsekuensi kerugian lebih besar karena sudah terlanjur merehab gedung. Sementara dari penilaian kelayakan nanti belum tentu ijin kompleks ruko di Jalan Gajah Mada itu memenuhi syarat diubah menjadi perkantoran.

“Penilaian kelayakan nanti instansi gabungan perijinan, Dinas PU dan Bappeko. Kalau dinilai tidak layak ya tidak bisa berdiri di situ, harus pindah,” tandas Dodik. (im)

260

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini