KPU Kota Mojokerto menerima pendaftaran partai peserta pemilu 2019 (foto dok KPU Kota Mojokerto)

IM.com – Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 yang dibuka KPU Kota Mojokerto 3-16 Oktober baru dilakukan tiga partai. Sayangnya, dua partai terpaksa ditolak KPU lantaran berkas pendaftaran yang diajukan kurang lengkap.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto Sukrisno Adi mengatakan, ketiga partai yang sudah melakukan pendaftaran adalah Perindo, Hanura dan Berkarya. Namun, pihaknya terpaksa menolak berkas pendaftaran yang diajukan Hanura dan Berkarya.

“Dua partai yang sudah mendaftar kami kembalikan berkasnya karena tak lengkap, yakni Partai Hanura dan Berkarya,” kata Sukrisno, Rabu (11/10/2017).

Dia menuturkan, sebelum mendaftar ke KPU Kota Mojokerto, setiap partai yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 harus lebih dulu mendaftarkan keanggotaannya melalui Sistem administrasi partai politik (Sipol). Pendaftaran itu dibuka KPU RI sejak 18 September 2017.

Menurut Sukrisno, jumlah anggota partai yang terdaftar dalam Sipol KPU RI harus sama persis dengan jumlah foto copy KTP yang diserahkan saat mendaftar ke KPU Kota Mojokerto. Seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PKPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019.

“Setelah kami cek, ternyata Hanura dan Berkarya jumlah hard copy KTP anggota tak sesuai dengan Sipol, maka kami kembalikan untuk dilengkapi,” terangnya.

Sukrisno menjelaskan, saat mendaftar 6 Oktober lalu, Hanura hanya menyerahkan 519 foto copy KTP anggotanya. Padahal di dalam Sipol jumlah anggota partai ini yang terdaftar 795 sehingga kurang 276 anggota. Sementara Berkarya kurang 2 anggota, yakni menyerahkan 203 foto copy KTP dari 205 anggota yang terdaftar di Sipol.

“Syarat minimal keanggotaan parpol ada dua opsi, 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk Kota Mojokerto. Penduduk kota 136 ribu, maka syarat minimal keanggotaan partai 136 anggota,” jelasnya.

Sama dengan partai lainnya yang belum mendaftar, Hanura dan Berkarya diminta melengkapi syarat tersebut paling lambat 16 Oktober 2017. Bagi parpol yang gagal melengkapi syarat pendaftaran, kata Sukrisno, tak akan bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

“Kami hanya memberi catatan kecil untuk KPU RI bahwa parpol tersebut tak memenuhi syarat pendaftaran. Yang menentukan lolos atau tidaknya KPU RI,” ungkapnya.

Setelah pendaftaran, tambah Sukrisno, tahapan selanjutnya adalah penelitian adminstrasi yang digelar 17 Oktober-15 November 2017. Sementara tahapan terkahir adalah verifikasi faktual.

“Berdasarkan Pasal 173 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, verifikasi faktual hanya untuk parpol baru,” tandasnya. (kus/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini